17 Panwaslu Distrik di Yapen Diaktifkan Kembali ! Bawaslu Buka Verifikasi Ulang dan Tanggapan Masyarakat

SAIRERINEWS.COM – Dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) kembali membentuk Panwaslu di 17 Distrik yang ada di  Kepulauan Yapen. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pengumuman Nomor: 032/KP.01.00/K.PA-10/03/2025 tanggal 22 Maret 2025.

Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengaktifan kembali Panwaslu distrik dilakukan melalui mekanisme verifikasi ulang dan evaluasi kinerja.

”Untuk pelaksanaan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, khusus pembentukan Panwaslu Distrik itu melalui mekanisme pengaktifan kembali. Panwaslu Distrik yang kemarin bekerja di Pilkada serentak 2024 diaktifkan kembali, namun Pengaktifan kembali pada PSU ini melalui dua tahap yaitu Verifikasi Ulang dan Evaluasi Kinerja sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 46/HK.01.01/K1/03/2025 dan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 41/KP.01/K.PA/03/2025”. Ungkap Hofni kepada Saireri News.

Lebih lanjut ia menambahkan dari hasil verifikasi ulang dan evaluasi kinerja terdapat Panwaslu Distrik yang tidak memenuhi syarat untuk diaktifkan kembali, maka akan dilakukan pembentukan baru.

”Jadi Panwaslu Distrik yang kemarin melaksanakan tugas di pemilihan serentak, untuk PSU ini mereka diwajibkan kembali melaporkan diri untuk dilakukan verifikasi ulang dan evaluasi kinerja oleh kami Bawaslu Kabupaten. Pelaksanaan verifikasi ulang dan evaluasi kinerja itu dilakukan dari tanggal 24 Maret besok sampai dengan 28 Maret 2025 di kantor Bawaslu Yapen. Nanti kalau berdasarkan hasil verifikasi ulang dan evaluasi kinerja ternyata ternyata ada yang tidak memenuhi syarat maka untuk mengisi kekosong tersebut nantinya perlu dilakukan pembentukan baru, dan itu diputuskan melalui rapat Pleno Bawaslu Yapen” tambah Hofni.

Hofni juga mengajak masyarakat untuk memberikan memberikan masukan dan tanggapan atas kinerja Panwaslu Distrik selama Pelaksanaan Pilkada Serentak kemarin.

Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui link  https://bit.ly/BWSYAPEN_TANGGAPAN atau datang langsung ke kantor Bawaslu Yapen, Jalan Transito KPR Serui.

Masukan dan tanggapan harus disertai dengan identitas yang jelas serta adanya bukti yang mendukung tanggapan tersebut. (*)

error: Konten dilindungi !!!